Proyek Tol, Tiga Warga Minta Rp 1,5 Juta Per Meter
jpnn.com - JPNN.com - Proyek pembangunan jalan Tol Pejagan-Pemalang seksi III dan IV menemui hambatan soal lahan.
Pasalnya, tiga warga pemilik tanah yang dilalui proyek tersebut, enggan menerima ganti rugi. Alasannya, ganti rugi dinilai tidak sepadan dengan lahan yang dimilikinya.
Akibatnya, ketiga warga ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan mereka terkait harga ganti rugi kandas di pengadilan setempat.
Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Makmuri mengatakan, ketiga warga tersebut merupakan pemilik enam bidang tanah di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub yang harus dibebaskan.
Desa Karangjati adalah salah satu desa terdampak tol dan masuk dalam pengerjaan Seksi IV (Tegal-Pemalang).
"Setelah gugatan harga ganti rugi ditolak pengadilan, mereka mengajukan kasasi ke MA. Sudah diajukan sekitar seminggu yang lalu," kata Makmuri, kemarin.
Tiga warga tersebut yakni Ali Mansyur, Nuridin, dan Rodiah. Ketiganya meminta harga ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi, atau jauh di atas harga ganti rugi yang ditetapkan tim apraisal.
"Harga tanah yang mereka minta di atas harga pasaran," sebut Makmuri.