PSBB Diperlonggar, Sudah Amankah Menggelar Pesta Pernikahan?
Pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia telah membuat sejumlah kegiatan disesuaikan, di antaranya resepsi pernikahan di masa pandemi COVID-19.
Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau yang disebut 'New Normal'.
Di Bandung, keputusan tentang izin pesta pernikahan ini diumumkan 26 Juni lalu setelah ibukota Jawa Barat ini resmi memasuki fase AKB.
Namun Pemerintah Kota Bandung menerapkan sejumlah syarat, seperti kapasitas ruangan yang tidak terisi penuh, tamu tidak boleh berdiri, melainkan duduk sesuai batasan.
Di Kabupaten Bogor, izin menyelenggarakan resepsi pernikahan disambut warga.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klapanunggal, Iwan Setiawan bahkan menyebutkan terjadi peningkatan jumlah pendaftar nikah untuk bulan Agustus hingga 200 persen.
Selain Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang dan Cirebon juga sudah mengambil kebijakan yang sama.