PSBB Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan, Operasional Transportasi Umum Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat yang mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.
"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Anies berpesan kepada masyarakat agar tidak bebas menggunakan kendaraan pribadi meski tidak ada aturan ganjil genap.
Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ujar Anies.
Kemudian, operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi secara ketat.
"Jumlah (alat transportasi umum) dan jam (operasionalnya akan diperketat)," ujar Anies.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.