PSBB Jakarta Mulai Besok, Simak Penjelasan Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Salah satu pertimbangannya adalah melihat pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dalam 12 hari terakhir yang sangat besar.
Hal ini diungkap Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9) yang disiarkan secara langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Jumpa pers dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kajati DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Jubir Satgas Covid-19.
Anies mejelaskan bahwa pada September 2020, terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, per 30 Agustus 2020, kasus aktif di DKI Jakarta ada 7.960. Sepanjang Agustus, kata dia, sebenarnya kasus aktif menurun.
Namun, September sampai tanggal 11 kemarin, atau 12 hari pertama terjadi penambahan 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus.