PSBB Tegal Disetujui, Ganjar Minta Laporan Persiapan Ekonomi dan Logistik
Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.
Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya sudah dia sampaikan pada Pemkot untuk dilengkapi jika Kota Tegal jika ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.
Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Dengan keputusan itu maka Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan. (flo/jpnn)