Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Dua Pekan

Minggu, 25 Oktober 2020 – 18:35 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Dua Pekan - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB Transisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan ke depan terhitung mulai besok Senin (26/10).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena selama PSBB Transisi dalam dua pekan terakhir ini di Jakarta tidak terdapat peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.

"Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10).

Adapun perpanjangan PSBB Transisi berlaku mulai 26 Oktober 2020 hingga 6 November 2020.

Anies menambahkan, pihaknya akan memberhentikan PSBB Transisi untuk kembali memperketat PSBB, apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.

Sebelumnya, PSBB Transisi sudah dimulai kembali sejak 12 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn) 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama dua pekan mulai berlaku besok Senin 26 Oktober 2020

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News