PSHK Jelaskan Alasan Jokowi Wajib Menolak Usulan Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus memenuhi janji politiknya tentang pembenahan regulasi. Satu caranya, dengan tidak merestui Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK.
"Diketahui semua, pada kampanye Pilpres 2019, salah satu aspek yang diangkat Jokowi adalah pembenahan regulasi yang tumpang tindih," ucap Gita ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
BACA JUGA: Tegas, Ini Sikap PSI soal Revisi UU KPK
Gita mengatakan, pengajuan RUU KPK melanggar tata tertib yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan RUU. Dalam aturan itu menyebutkan sebuah undang-undang yang hendak direvisi harus melalui Prolegnas tahunan.
"Sementara yang dilakukan oleh baleg tidak berdasarkan Prolegnas tahunan, dia menyundul di tengah-tengah," ucap dia.
Gita menuturkan, pelanggaran aturan itu bisa saja dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan atau MKD. Meski Gita menyadari, tidak terdapat imbas hukum ketika terjadi pelanggaran tata tertib tersebut.
"Setahu saya di tata tertib DPR bisa diajukan ke MKD," ungkap dia.
Selain melanggar tata tertib, kata Gita, RUU KPK berisikan upaya pelemahan terhadap semangat pemberantasan rasuah. Itu yang menjadi alasan lain menolak RUU KPK.