Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSI Doakan Meiliana Terbebas dari Vonis Penistaan Agama

Kamis, 23 Agustus 2018 – 17:23 WIB
PSI Doakan Meiliana Terbebas dari Vonis Penistaan Agama - JPNN.COM
Juru Bicara PSI Mohammad Guntur Romli. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - PSI sangat menyayangkan vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumatera Utara kepada terdakwa kaasus penistaan agama Meiliana. Pasalnya, apa yang dilakukan warga Tanjung Balai itu bukanlah penghinaan atau penodaan terhadap agama.

Jurubicara PSI Guntur Romli menjelaskan bahwa partainya setuju penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang.

“Namun dalam kasus Bu Meiliana, sulit sekali bagi kita menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Bu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/8).

Menurutnya, yang dilakukan Meiliana sebatas membandingkan volume pengeras suara dari masjid. Meiliana hanya menyampaikan bahwa suara tersebut lebih keras dari sebelumnya.

“Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan,” sambungnya.

Guntur juga menilai bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pengeras suara di rumah ibadah. Ada amanat agar pengeras suara ditata ddan tidak menimbulkan kerisauan warga sekitar.

“Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya,” sambungnya.

Lebih lanjut, PSI berharap banding yang dilakukan Meiliana bisa dikabulkan dan Meiliana bebas dari tahanan. (ian/rmol)

PSI sangat menyayangkan vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumatera Utara kepada terdakwa kaasus penistaan agama Meiliana

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News