Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSI Kecam Putusan PN Jaktim yang Memihak Pelaku KDRT

Sabtu, 11 September 2021 – 18:18 WIB
PSI Kecam Putusan PN Jaktim yang Memihak Pelaku KDRT - JPNN.COM
Ketua KSPPA DPP PSI Karen Pooroe. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak DPP Partai Solidaritas Indonesia (KSPPA DPP PSI) Karen Pooroe mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan hak asuh anak kepada suami Jubir DPP PSI Bidang Perempuan dan Anak, Imelda Berwanty Purba.

Pasalnya, pria berinisial RTD itu merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Imelda Berwanty Purba berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.354/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 5 Oktober 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sangat mempertanyakan putusan tersebut, bagi kami itu putusan yang sangat tidak fair dan mencederai upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban KDRT. Sekali lagi, putusan ini merupakan preseden buruk dunia peradilan kita. Bagaimana mungkin majelis hakim tega memberikan hak asuh pada terpidana KDRT yang sudah terbukti melakukan kekerasan ,” kata Karen, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9).

Selain menjadi terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga, RTD juga telah meninggalkan, menelantarkan, dan tidak menafkahi istri dan kedua anaknya selama hampir 7 tahun.

Setelah melakukan kekerasan dan mengabaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah itu, RTD justru menggugat cerai dan menuntut hak asuh anak pada bulan Februari 2021 lalu, alih-alih melakukan kewajibannya untuk melindungi dan menafkahi istri dan anak-anaknya.

Bahkan, pernah suatu ketika setelah meninggalkan dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama 6 bulan, RTD tiba-tiba muncul untuk mengambil paksa dan menguasai secara sepihak anak pertama yang masih berusia 13 bulan, yang kala itu masih menyusu ASI pada ibu kandungnya.

RTD dinilai sosok seorang bapak yang tidak layak diberikan hak asuh, sementara dia pernah merampas hak ASI anaknya yang dilindungi Undang-Undang.

Kejadian ambil paksa yang disertai kekerasan itu terjadi saat Imelda baru saja selesai persalinan melahirkan bayi kedua. Kekerasan keji ini jelas-jelas telah membuat derita pada Imelda dan kedua anaknya.

KSPPA DPP PSI mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan hak asuh anak kepada pelaku KDRT

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News