PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengurus DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/5). Tujuan kedatangan mereka untuk mengadukan Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner lainnya, M Afifuddin yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Pengaduan ke DKPP didasari keputusan Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye. Bahkan, Bawaslu meminta Bareskrim segera menetapkan Antoni dan Chandra sebagai tersangka.
"Kami resmi melaporkan saudara Abhan dan Mochammad Afifudin ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik," ujar Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
PSI menilai sikap Abhan dan Afifuddin melampaui batas kewenangan sebagai pengawas pemilu. Menurut Tsamara, keduanya telah meminta Bareskrim menetapkan Raja Juli dan Chandra sebagai tersangka dalam 14 hari.
Padahal, kata Tsamara, Bareskrim belum memulai proses penyelidikan. Fakta lain yang dijadikan dalih PSI adalah Bawaslu bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru membuat definisi tentang citra diri yang diatur dalam Pasal 1 ayat 35 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut Tsamara, Bawaslu baru menyusun definisi itu setelah PSI membuat iklan sosialisasi di sebuah media massa. Pada definisi itu disebutkan bahwa parpol dilarang menggelar kegiatan menampilkan logo dan nomor urut partai sebelum masa kampanye Pemilu 2019, yang baru dimulai 23 September mendatang.
"Bawaslu menghukum kami dengan frasa citra diri yang mereka tafsirkan sendiri setelah iklan atau pengumuman polling PSI kami umumkan," katanya.
Tsamara juga menambahkan, Bawaslu telah bersikap inkonsistensi. Sebelumnya, lembaga itu menyebut sanksi untuk PSI cukup peringatan.