Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSI Puji Putusan PT Jambi Bebaskan Korban Pemerkosaan

Kamis, 30 Agustus 2018 – 13:20 WIB
PSI Puji Putusan PT Jambi Bebaskan Korban Pemerkosaan - JPNN.COM
PSI. Foto: Ist

“Tentu sangat sulit untuk menjadi korban kejahatan seks berulangkali oleh keluarga sendiri, kemudian harus menggugurkan kandung dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” ujar Dara.

Yang tidak kalah penting, menurut Dara, WA harus difasilitasi melanjutkan sekolahnya yang sempat tertinggal. WA harus mendapatkan kembali haknya untuk menempuh pendidikan.

“Belajar kembali ke sekolah dan bergaul lagi dengan teman-temannya mudah-mudahan ikut membantu WA mengembalikan kondisi WA sehingga ia bisa meraih cita-citanya,” kata lulusan terbaik FISIP UI 2017 tersebut

Dara juga mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Data Pengurus Nasional Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut tren kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat.

Pada 2017, terdapat 350.472 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Pada tahun yang sama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi.

“Itu adalah kondisi yang harus kita lawan bersama. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dihentikan,” ujar Dara. (dil/jpnn)

PSI memuji keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan seorang gadis korban pemerkosaan karena menggugurkan kandungannya

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close