PSI Serukan Evaluasi Total Dana Otsus Aceh
jpnn.com - Ketua DPW PSI Aceh Kamaruddin minta pemerintah segera mengevaluasi pengelolaan dana otonomi khusus Aceh. Menurutnya, setiap detail dari kebijakan tersebut perlu diperiksa secara seksama oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya menanggapi penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi oleh KPK baru-baru ini. Ditegaskannya, evaluasi tersebut mutlak diperlukan untuk menghindari kasus serupa terulang lagi di masa mendatang.
“Yang paling mendesak sekarang adalah Aceh membutuhkan adanya master plan atau rencana induk pengelolaan dana otonomi khusus yang jelas peruntukannya. Bisa jadi semacam ‘GBHN’ bagi Aceh ke depan, sehingga siapa pun kepala daerah yang terpilih, harus menjalankannya sesuai aturan main yang diatur dalam rencana induk tersebut,” kata Kamaruddin dalam keterangan persnya, Senin (9/7).
Agar rencana induk itu dapat berjalan efektif, Kamaruddin menyarankan pemerintah provinsi dan DPR Aceh melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pengawas. Sehingga, rencana induk itu dijalankan sebagaimana mestinya.
Selama ini, kata Kamaruddin, pengelolaan dana otonomi khusus Aceh ini terkesan tidak beraturan. Setiap rezim yang berkuasa, menafsirkan sendiri-sendiri peruntukan dana otsus tersebut. Akibatnya, sering tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan.
Kamaruddin menambahkan, sejak 2008 hingga 2017, Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus sejumlah Rp 56,67 triliun.
“Uang sebanyak itu seharusnya bisa mengubah wajah Aceh. Mengubah nasib masyarakat kita. Tapi yang terjadi, hingga 2017, Aceh masih menjadi salah satu provinsi termiskin. Tahun lalu, Aceh dinobatkan sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Awal 2018, Aceh masuk enam provinsi termiskin di Indonesia. Ini sangat memprihatinkan kita semua,” kata Kamaruddin.
Pentingnya rencana induk pengelolaan dana Otsus ini sebenarnya sudah disuarakan oleh Bank Dunia sejak 2011.