Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSI Tolak Aplikasi PAKEM Kejaksaan

Senin, 26 November 2018 – 23:00 WIB
PSI Tolak Aplikasi PAKEM Kejaksaan - JPNN.COM
Juru Bicara PSI Mohammad Guntur Romli. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal pembatalan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Aplikasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dinilai melanggar hak-hak minoritas.

Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya, akan terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.

"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya, Senin (26/11).

Dia menyarankan, pemerintah untuk membedakan antara wilayah agama dan kepercayaan. Pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana pemerintah tidak boleh mengintervensi.

"Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya.

Kemudian, Guntur menambahkan, wilayah kedua adalah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum.

"Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," ujarnya.

Dengan demikian, PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan. Sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close