PSI Turut Minta Anies Ganti Nama JIS, Disarankan Lakukan Hal Ini
"Kita voting saja. Jadi ada beberapa nama yang masyarakat bisa milih, mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion itu," tuturnya.
Sebelumnya, penggunaan nama JIS ini disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (mcr4/jpnn)