PSK Asing Terjaring Imigrasi, Tarif Kencannya Sebegini
jpnn.com - jpnn.com - Imigasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 20 warga negara asing (WNA) yang bekerja di kawasan hiburan Taman Sari, Jumat (6/1) malam. Para WNA itu bekerja di tempat esek-esek.
Kasi Penindakan Imigrasi Jakarta Barat Benget Steven mengatakan, 20 tenaga kerja asing (TKA) ilegal itu terdiri dari 15 warga negara Vietnam, dua dari Tiongkok dan tiga orang dari Thailand. Pekerjaan mereka adalah pekerja seks komersial, pemandu lagu, serta pemijat.
Menurut Steven, tarif PSK asing yang baru saja terjaring razia antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. "Jadi memang mereka memasang tarif sebesar itu,” katanya di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Sabtu (7/1).
Saat terjaring razia, para WNA itu membantah sebagai PSK. Sebab, mereka masuk Indonesia dengan mengaku sebagai turis.
"Mereka bilang cuma mau jalan-jalan. Tapi ternyata PSK setelah diinterogasi," ungkapnya.
Menurutnya, 20 WNA itu ketahuan menyalahi izin tinggal. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karenanya, imigrasi pun akan memasukkan ke-20 WNA itu ke dalam daftar hitam selama paling tidak enam bulan sehingga tak bisa lagi masuk Indonesia. “Dan dideportasi," sambungnya.(cr2/JPG)