1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya
jpnn.com - BATULICIN - Seorang warga negara Tiongkok berinisial XL (24) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Warga negara asing asal Tiongkok itu dideportasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat menjalani pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi berawal saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batulicin menggelar operasi pengawasan keimigrasian menjaring XL.
"Kami mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (21/5) sekitar pukul 08.00 WITA di Kecamatan Angsana," kata dia di Batulicin, Sabtu (1/6).
Petugas melaksanakan operasi pengawasan secara rutin terhadap PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat melakukan pengawasan, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut.
Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor kepada petugas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Huruf a dan Huruf b Juncto Pasal 116 Juncto Pasal 122 Huruf a.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.