PSK Curhat dengan DPRD, Minta Lokalisasi Jangan Ditutup
"Kalau memang ini tidak langsung dihapuskan sekaligus. Kan masih ada waktu pembinaan. Cari modal, lalu kita bisa mandiri," ujarnya.
Paul Andre Marisi, Ketua Pansus Ranperda Pemberantasan Prostitusi dan Tindakan Asusila mengatakan dalam Perda tersebut sudah tentu ada solusi yang ditawarkan. Bukan serta merta menutup tempat prostitusi, lalu tidak ada solusi dan tindak lanjutnya.
"Pemkot akan lakukan pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat," katanya. Paul mengatakan, jika perda tidak disahkan, praktik prostitusi di luar lokalisasi akan semakin membludak.
Kepala Disosnaker Kota Jambi, Kaspul mengatakan tentu Pemkot punya solusi jika Perda ini disahkan. Ada langkah-langkah yang sudah direncanakan. Yang pertama bukanlah penutupan lokalisasi ini secara langsung, melainkan sosialisasi Perda ke seluruh lapisan masyarakat.
"Agar masyarakat benar-benar memahami isi kandungan Perda tersebut," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan pendataan setelah itu, dengan tujuan mengetahui minat usaha yang ingin digeluti oleh PSK ini, sehingga dilakukan pembinaan sesuai dengan minat.
"Misalnya ingin usaha manisan, kita bina supaya punya pekerjaan dan kehidupan lebih baik. Ini memang sudah program pemerintah," tandasnya. (enn/rul/sam/jpnn)