PSSB Transisi Menjadi Hal Positif Bagi Pebisnis Kuliner
Senin, 12 Oktober 2020 – 09:05 WIB
Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung.
Dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.(antara/jpnn)