PSSI: Pemanggilan Timnas BTN tak Sah
Kamis, 14 Februari 2013 – 15:30 WIB
JAKARTA - Upaya Badan Tim Nasional (BTN) untuk memanggil pemain ikut dikomentari oleh Penanggung Jawab PSSI Bernhard Limbong. Ia secara tegas menyatakan, pemanggilan pemain tidak boleh dilakukan secara individu tapi melalui federasi. "Saya sampaikan bahwa hanya federasi yang boleh melakukan pemanggilan pemain. Dari dulu itu yang melakukan pemain adalah federasi," kata Bernhard Limbong saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/2).
Sekjen PSSI Halim Mahfudz menegaskan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya BTN setelah seorang pemain, melaporkan surat pemanggilan itu ke PSSI.
"BTN itu tidak ada. Tidak disebut dan belum disepakati oleh Exco PSSI. Tapi kenapa kok tiba-tiba da pemanggilan. Ini tidak benar," katanya saat ditemui di kantor PSSI, kemarin (13/2).
JAKARTA - Upaya Badan Tim Nasional (BTN) untuk memanggil pemain ikut dikomentari oleh Penanggung Jawab PSSI Bernhard Limbong. Ia secara tegas menyatakan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sepak Bola
Liverpool vs Manchester City, Arne Slot Anggap Bukan Laga Mudah
Jumat, 29 November 2024 – 13:25 WIB - Sepak Bola
Cetak 2 Gol ke Gawang Persib, Bomber Port FC Jadi Man of The Match, Ini Kuncinya
Jumat, 29 November 2024 – 13:00 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Ungkap Target di Piala AFF 2024
Jumat, 29 November 2024 – 10:05 WIB - Liga Indonesia
Rekap Penggunaan VAR Hingga Pekan ke-11 Liga 1
Jumat, 29 November 2024 – 07:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB