PSSI Remehkan Irfan, Polisi Tak Izinkan LPI
Rabu, 05 Januari 2011 – 13:01 WIB
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri siap menjadi mediator bagi dua pihak. "Kami siap menjadi fasilitator," kata mantan staf ahli Kapolri itu.
Sesuai dengan pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional, setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga yang berpotensi mendatangkan banyak orang harus mendapatkan izin dari polisi selaku penanggung jawab keamanan. Tanpa itu, pertandingan tak bisa digelar. (aam/rdl/c4/iro)