PT Belum Terima Banding Abdillah
Rabu, 15 Oktober 2008 – 18:44 WIB
Seperti diketahui, sesuai penjelasan Panitera PN Jakpus Yan Witra pekan lalu, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008. Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008. Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding lebih awal.
Mengenai mekanisme pengajuan banding, paling lambat pihak yang mengajukan banding harus mengirimkan surat ke PN Jakarta Pusat, paling lambat 7 hari kerja sejak vonis di pengadilan tipikor dibacakan. Selanjutnya, pihak yang mengajukan banding harus sudah mengirimkan memori banding ke PN Jakpus paling lambat 14 hari kerja sejak vonis dibacakan.