Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Selasa, 28 April 2020 – 20:52 WIB
PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

Fikri menambahkan, JPU KPK menilai majelis hakim banding PT DKI tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait pengurangan pidana untuk Romi. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tandas Ali.(tan/jpnn)

Jaksa penuntut umum dari KPK memutuskan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang memangkas hukuman untuk M Romahurmuziy.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close