PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Selasa, 28 April 2020 – 20:52 WIB
Fikri menambahkan, JPU KPK menilai majelis hakim banding PT DKI tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait pengurangan pidana untuk Romi. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tandas Ali.(tan/jpnn)