PT Haiki Green Ditarget 2021 Habiskan Limbah 15 Ribu Ton
jpnn.com, BATAM - Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Haiki Green yang menimbun 15 ribu ton limbah karbit di KPLI Kabil, Senin (8/10).
DPRD meminta perusahaan tersebut untuk bisa menghabiskan semua limbah tersebut hingga 2021 sesuai dengan izin dari kementerian lingkungan hidup.
Ketua komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura mengatakan timbunan limbah tersebut menjadi perhatian dari pusat karena sudah lama tertimbun di sana. "Ya dalam waktu dekat harus selesai semua itu. Bagaimanapun caranya," katanya.
Menurut Nyanyang, untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD Kota Batam juga akan memanggil tiga perusahaan penghasil limbah karbit tersebut. Ini untuk mendudukkandan merumuskan permasalahan yang ada.
Anggota komisi III DPRD Kota Batam Jeffry Simanjuntak juga meminta PT Haiki Green untuk bisa bertindak cepat untuk mengatasi timbunan limbah tersebut. Apalagi pihak perusahaan sudah mendapatkan izin manfaat dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) hingga 2021.
"Jadi izin manfaat PT Haikigreen ini adalah lima tahun sejak 2016 lalu. Artinya masih ada waktu beberapa tahun lagi. Ini harus dimanfaatkan oleh perusahaan," katanya.
Dia berharap PT Haikigreen untuk segera mengurus izin pemanfaatan lain limbah karbit tersebut selain untuk pembuatan Batako. Termasuk untuk menambah mesin yang ada saat ini.
"Jadi pihak kementerian lingkungan hidup dan DPR RI juga sudah meminta agar pihak perusahaan menambah alat. Dan kita yakin pihak perusahaan bisa menyelesaikan ini sebelum 2021," terangnya.