PT IBU Minta Maaf, Bagaimana dengan Ombudsman dan Indef?
jpnn.com, JAKARTA - Oleh Rico Simanjuntak
Alumni Sosial Ekonomi IPB
MENGEJUTKAN, polemik kasus penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada bulan Juli 2017 lalu yang menghebohkan Tanah Air terungkap telah melanggar hukum. Terungkapnya secara total pelanggaran ini bukanlah hanya datang dari hasil penyidikan Bareskrim Polri pada bulan Agustus lalu yang telah menetapkan dua orang tersangka.
Akan tetapi, diungkapkan sendiri dari pengakuan PT. IBU yang disampaikan oleh Presiden Komisaris PT. Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food, Anton Apriyantono melalui keterangan resmi di Hotel Grand Melia, Ruang Legian, Jakarta Selatan, Rabu tanggal 7 September 2017. PT. IBU merupakan anak perusahan PT. TPS Food.
Dalam pernyataan resmi tersebut disebutkan bahwa PT. IBU menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan kecurangan dalam perdagangan beras. PT. IBU pun mengakui melakukan kelalaian hukum yang berakibat melawan hukum atau menyebabkan urusan perkara pidana.
"Kami sebagai Warga Negara yang baik, sangat menghormati dan menghargai proses penyidikan yang dilakukan Polri adalah dalam rangka penegakan hukum, yang bertujuan agar semua Warga Negara taat pada hukum dan menjadikan kami lebih baik dalam melakukan kegiatan usaha selanjutnya.”
Pada kesempatan ini, Anton Apriyantono mewakili PT IBU menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat luas sebagai konsumen kami pada khususnya atas kegiatan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat terkejut dengan kejadian tindakan hukum pada pabrik dan gudang PT IBU beberapa waktu yang lalu. Sangat wajar jika kemudian hal itu menimbulkan reaksi spontan dari kami dalam bentuk pernyataan sanggahan dan bantahan. Saya secara pribadi dengan segala kerendahan hati juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya apabila pada pernyataan saya yang dikutip terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi pribadi maupun institusi Polri dan Pemerintah.”