PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
Baru-baru ini misalnya, Hakim memvonis eks pemeriksa Ditjen Pajak Wawan Ridwan dengan hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.
Untuk diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah memeriksa Haji Isam dan bos Panin Mu'min Ali Gunawan. Dalam sejumlah kesempatan, termasuk persidangan, kedua nama itu sempat terungkap.
Misalnya, saat mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar bersaksi di sidang terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak.
Keterangan mereka mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya. Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu 'mengatur' pajak PT Jhonlin Baratama. (tan/jpnn)