PT KAI Berpegang Putusan PK
jpnn.com - JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak akan menyerahkan begitu saja lahan Jalan Jawa yang sekarang telah menjadi komplek Medan Centre Point kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Perusahaan plat merah itu tetap berpegangan pada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diterbitkan Mahkamah Agung, yang menyatakan lahan lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura itu merupakan milik negara, dalam hal ini PT KAI.
“Terhadap kasus itu, kami tetap berpegangan pada putusan PK,” ujar VP Corporate Communication KAI, Agus Komarudin, kepada JPNN kemarin (11/5).
Ditegaskan, PT KAI akan terus berupaya mengamankan aset-asetnya yang dicaplok pihak lain. Untuk lahan yang dikuasai PT ACK tersebut, lanjutnya, sudah berkekuatan hukum tetap bahwa itu milik PT KAI, berdasar putusan PK.
Sedang terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan bahwa ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas dimaksud, Agus ogah berkomentar banyak.
“Kami akan tetap konsisten dan tidak mau berdebat lagi masalah itu karena sudah jelas (berdasar putusan tingkat PK, red),” ujar Agus.
Meski demikian, bukan berarti PT KAI akan diam saja merespon putusan “kontroversial” itu. Dia memastikan, PT KAI akan mengajukan banding. “Jadi, kita akan banding,” imbuhnya.
Selasa (10/5) sore, majelis hakim PN Medan yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut.
Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point. (sam/jpnn)