PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung
Rabu, 14 Januari 2009 – 06:39 WIB
''Dugaan korupsi terjadi karena harga jual besi tua itu dibawah harga normal. Dari yang seharusnya Rp.p.1.225 4500 perkilogram, menjadi Rp.1225 per kilogram untuk penjualan tahun 2005. Sedangkan untuk penjualan tahun 2006, Rp. 852 per kilogram. Dari perhitungan ini, negara dirugikan Rp. 36 miliar,'' Adnan menegaskan.
Pihak-pihak yang dilaporkan ICW ke Kejaksaan Agung ada Direksi PT. KAI mewakili PT KA dan pengurus yayasan Pusaka. Dimana Yayasan Pusaka bernaung di bawah PT KA, dan direksi PT. KA adalaha ex-officio adalah pimpinan yayasan tersebut. Adnan mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum, penunjukkan langsung penjualan besi tua melanggar Keputusan Menkeu Nomor 89/1991 dan Instruksi Meneg BUMN Nomor 01/2002 yang mengharuskan pelepasan aktiva tetap melalui Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Swasta."Indikasi memperkaya diri, yakni pihak Yayasan Pusaka diuntungkan dalam skala yang tidak wajar," katanya.