Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT KAI Tutup 18 Perlintasan Sebidang di Palembang

Senin, 18 Februari 2019 – 12:22 WIB
PT KAI Tutup 18 Perlintasan Sebidang di Palembang - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dery Ridwasyah

jpnn.com, PALEMBANG - Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, kecelakaan di pintu perlintasan kereta api masih sering terjadi karena banyak masyarakat belum disiplin menaati rambu yang ada.

Sebagai antisipasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupaya mengurangi jumlah perlintasan sebidang dengan menutup 18 perlintasan di Lintas Kertapati-Lubuklinggau tahun lalu. Ini kerja sama dengan Dirjen Perkeretaapian serta pemda setempat.

"Penutupan ini dimaksudkan agar aktivitas penyeberangan rel bisa dikurangi," ujar Aida seperti dilansir sumeks.co.id hari ini.

Aida mengatakan data KAI, jumlah perlintasan di wilayah Divre III Palembang mencapai 119 perlintasan sebidang dan 7 perlintasan tak sebidang terdiri dari 3 flyover dan 4 underpass.

Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya memasang rambu sebelum pintu perlintasan. "Berbagai tanda dan rambu sudah kami pasang agar pengendara bisa waspada," ungkapnya.

PT KAI dengan tegas mengimbau seluruh pengguna jalan raya mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang.

Sebab, keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan umum tanggung jawab bersama. Tak memberatkan satu pihak saja. "Setiap melintasi rel tidak menerobos, perhatikan rambu dan sirene yang biasa dibunyikan apabila kereta akan lewat," ujar Aida.

Dalam setiap pengoperasian kereta api, PT KAI utamakan keselamatan dan keamanan melalui berbagai standar yang ada. Setiap perjalanan kereta api dipantau Pusat Pengendalian Operasi KA (Pusdal Opka) di setiap daerah. Hal ini mengacu berbagai regulasi yang mengatur prosedur keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, di antaranya UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. (kos/fad/ce1)

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, kecelakaan di pintu perlintasan kereta api masih sering terjadi karena banyak masyarakat belum disiplin menaati rambu yang ada.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close