Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA

Sabtu, 18 Januari 2020 – 21:53 WIB
PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Oleh karena Pemda DKI Jakarta tidak mematuhi kedua putusan itu (arbitrase dan MA), maka PT Kapima Rencanatama berinisiatif melakukan aduan pada Ombudsman

Adapun putusan Ombudsman tertanggal 19 November 2019 menyatakan pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait, tidak mematuhi hukum yang berlaku di republik Indonesia.

Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta menjalankan putusan MA dan BANI paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak 19 November 2019.

Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi hak penggugat selambat-lambatnya 31 Dsember 2019.

"Artinya gubernur dan Pemprov DKI memang tidak punya itikad baik dan sengaja membangkang hukum. Karena hingga saat ini kewajiban mereka terhadap kami belum dipenuhi sebagaimana keputusan BANI dan MA," sesal Djosi. (dil/jpnn)

Direktur Utama PT Kapima Rencanatama Djosi Djohar minta Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkama Agung (MA)

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close