Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT LIB Soal Sengketa Pemain PSM: Selesaikan atau Tak Bisa Berkompetisi di 2021

Senin, 15 Februari 2021 – 22:23 WIB
PT LIB Soal Sengketa Pemain PSM: Selesaikan atau Tak Bisa Berkompetisi di 2021 - JPNN.COM
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto:Amjad/JPNN

"Segera diselesaikan sesuai surat keputusan FIFA, agar PSM bisa ikut kompetisi karena PSM merupakan salah satu klub tradisional Indonesia yang yang punya sejarah panjang," tandasnya.  

Sebelumnya, PT LIB dalam surat yang didapatkan JPNN, menuliskan tiga poin penting berdasarkan keputusan FIFA. Pertama, ialah "Memutuskan menghukum PSM berupa larangan melakukan pendaftaran pemain, baik di tingkat nasional maupun internasional kepada klub paling lambat selama tiga periode pendaftaran atau sampai kewajiban klub dapat diselesaikan," bunyi pernyataan di surat PT LIB.

Poin kedua berbunyi, "PT LIB akan melakukan proses pemblokiran sistem pendaftaran kepada klub PSM Makassar sampai dengan kewajiban klub dapat dipenuhi."

Ketiga, "PT LIB menyampaikan tembusan surat tersebut kepada seluruh klub Liga 1 dan Liga 2 perihal implementasi larangan melakukan pendaftaran pemain tingkat nasional maupun internasional kepada PSM Makassar paling lama selama tiga periode atau sampai kewajiban klub dapat diselesaikan."

Dengan surat tersebut, maka PSM diberikan kewajiban untuk segera menyelesaikan tunggakannya sehingga nantinya bisa mengikuti kompetisi musim 2021.

BACA JUGA: Istri Pengin Sepeda, Suami Pulang Kerja Langsung Bawa Dua, Tetapi...

Jika tidak, maka karena persoalan tersebut PSM dipastikan tidak bisa mendaftarkan pemainnya ketika kompetisi 2021 akan diputar. (dkk/jpnn)

FIFA memberikan warning dan instruksi kepada PSSI terkait kewajiban PSM Makassar pada musim 2020 lalu yang belum terselesaikan terhadap salah satu pemain asingnya, Giancarlo Lopes Rodrigues.

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News