PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:10 WIB
“PT SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai otoritas yang diberikan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan HGU dan Kewajiban teknis bidang usahanya,” pungkas dia. (cuy/jpnn)