PT WIKI Mengadu ke DPR soal Terbitnya IPPKH di Area Kerjanya Tanpa Komunikasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Wana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI) mengadu ke Komisi IV DPR, di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Mereka mengadu soal terbitnya beberapa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di dalam area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT WIKI.
Direktur PT WIKI Bimo mengatakan IPPKH sebagai izin untuk pembukaan lahan Hutan Alam lazimnya diterbitkan setelah adanya komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan pemegang izin IUPHHK-HA, dalam hal ini PT WIKI, yang diamanahkan untuk melakukan pemanfaatan hutan secara lestari dan berkesinambungan.
"Namun, izin-izin IPPKH di dalam area milik PT WIKI ini, terbit tanpa adanya komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan PT WIKI. Sehingga sulit untuk menjaga dan mewujudkan pegelolaan hutan secara lestari dan berkesinambungan (Sustainable Forestry) tersebut," katanya.
Menurut Bimo, sebagai perusahaan yang mendapatkan nilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan kategori “Baik”, PT WIKI merasa dirugikan atas terbitnya IPPKH di areal kerjanya, tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu.
Apalagi menurutnya, tindakan itu dapat merusak penataan siklus penebangan dan mengubah hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dengan terbitnya IPPKH tanpa komunikasi dan koordinasi tersebut, juga sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya pematokan lahan secara ilegal, pembalakan liar, dan penggundulan hutan secara tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kami berharap aduan ini ditindaklanjuti dalam Panja Penggunaan, Perusakan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI," katanya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budi Djiwandono mengatakan sangat menyayangkan adanya penerbitan IPPKH tanpa koordinasi dan tak sesuai aturan itu. Dia pun khawatir ada potensi terjadinya kerusakan pelestarian hutan.