PTDH Irjen Ferdy Sambo Pintu Masuk, yang Lain Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo menjadi pintu masuk menjerat oknum polisi lain yang terlibat pelanggaran etik di kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama alias dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
"Langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Tobas -sapaan Taufik Basari dalam keterangan persnya, Jumat (26/8).
Ferdy Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Mantan kadiv Propam Polri itu divonis PTDH karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.
Misalnya, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.