PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Senin, 03 September 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas merubah beberapa PTN menjadi badan hukum (PTN-BH). Gelombang mendirikan badan hukum ini diterapkan dulu untuk tujuh kampus yang dulu berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Sayangnya, rencana untuk merubah kampus negeri menjadi PTN-BH tadi menjumpai sejumlah ganjalan. Diantara yang paling utama adalah keberadaan peraturan pemerintah yang menjabarkan secara teknis UU Dikti tadi. Kendala berikutnya adalah, PTN-PTN itu wajib menjalankan program pengalihan aset.
Ketujuh PTN yang dulu berstatus BHMN adalah Universitas Airlangga (Unair), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, ketujuh PTN tadi memang otomatis akan menjadi PTN-BH setelah UU Dikti ini disahkan. Namun yang perlu menjadi catatan, kampus-kampus ini tetap wajib menjalankan proses pengalihan aset. "Pengalihan aset ini terkecuali untuk tanah atau lahan. Tanah atau lahan ini sudah paten menjadi aset negara," kata dia kemarin.
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:40 WIB - Pendidikan
Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:21 WIB - Pendidikan
Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:07 WIB - Pendidikan
Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB