PTS Bingung Aturan Akreditasi
Kamis, 01 Juli 2010 – 20:18 WIB
Suyatno juga menilai ada ketidakkonsistenan pada peraturan pemerintan (PP) terhadap standar penilaian akreditasi. Disebutkan, pada 2007 pemerintah mengeluarkan PP yang menyebut ada 14 penilaian akreditasi sesuai dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Akan tetapi, pada 2008 kembali dikeluarkan penilaian baru, namun dari 14 penilaian dikurangi menjadi tujuh penilaian saja. “Peraturan ini membuat bingung tidak hanya perguruan tinggi swasta namun juga negeri,” tandasnya.
Terpisah, Pembantu Ketua IV Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Jusuf Hariyanto ketika diminta pendapatnya mengenai masalah ini mengatakan, selama ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian akreditasi ke BAN PT yang berdiri sejak 1994 tersebut. Kalaupun ada evaluasi terhadap badan tersebut, Jusuf menegaskan bahwa pihak STIE sepenuhnya menyerahkan kebijakan itu ke pemerintah.