PTSP Masuk Indikator Insentif Daerah
Rabu, 28 April 2010 – 17:48 WIB
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, bahwa PTSP memang diminta untuk dimasukkan dalam kriteria DID mulai 2011 mendatang. Tujuannya, agar daerah semakin termotivasi untuk terus meningkatan reformasi birokrasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Sekarang baru 334 daerah yang menerapkan PTSP dari 524 daerah se Indonesia. Kami akan surati terus bagi daerah yang belum membentuk PTSP untuk segera melakukan evaluasi. PTSP diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan membantu kebijakan pemerintah untuk penghapusan Pungli," tegas Gamawan.(afz/jpnn)