PTUN Perumit Konflik Pilkada
Sabtu, 01 Januari 2011 – 07:19 WIB
Hasil kajian kemendagri juga menyimpulkan, terbitnya Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2010 juga menambah masalah. SE tentang petunjuk teknis sengketa pilkada yang memberikan kewenangan kepada PTUN untuk membatalkan Keputusan KPU selain terkait sengketa hasil penghitungan suara, kata Gamawan," Telah membawa kecenderungan bertambahnya kompleksitas hukum penyelenggaraan pilkada."
Kasus di sejumlah daerah, kasus yang sering diajukan ke PTUN adalah mengenai dicoretnya pasangan bakal calon oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Pasangan yang dicoret tidak terima lantas menggugat ke PTUN. Saat proses hukum di PTUN belum kelar, tahapan pemilukada jalan terus. (sam/ara/jpnn)