PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!
Kedua, berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim angka 1 (pertama, red) di atas, maka tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP Partai Hanura yang dibawah kepengurusan Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Ketiga, apabila ada orang atau sekelompok orang yang memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura dibawah Ketum yang sah yang dipimpin oleh Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.
Keempat, kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura yang diketuai oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding telah merugikan nama besar dan citra Partai Hanura. “Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum,” tegas Dodi dan Petrus Selestinus.(jpnn)