Puan Maharani Kecam Penculik yang Cabuli Anak-anak di Jabotabek, Simak Kalimatnya, Keras!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jabotabek yang disertai dengan kekerasan seksual.
Dia meminta penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya, yakni dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan, tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan Maharani, Jumat (13/5).
Puan menegaskan UU TPKS yang disahkan DPR pada 12 April lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya kembali.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap dengan hukuman yang berat akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan Maharani.