Puan Maharani Sebut Permenaker JHT tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat
Senin, 14 Februari 2022 – 17:45 WIB

Ketua DPR Puan Maharani. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT.
Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (mcr8/jpnn)