Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puan Serap Aspirasi Kelompok Perempuan Demi Masukan Implementasi UU TPKS

Jumat, 22 April 2022 – 22:02 WIB
Puan Serap Aspirasi Kelompok Perempuan Demi Masukan Implementasi UU TPKS - JPNN.COM
Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar ramah tamah dengan sejumlah kelompok perempuan di Ruang Pustakaloka Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar ramah tamah dengan sejumlah kelompok perempuan di Ruang Pustakaloka Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

Puluhan kelompok perempuan itu terdiri dari jaringan masyarakat sipil dan para aktivis jaringan pembela korban kekerasan seksual.

Hadir juga dalam kesempatan itu mendampingi Puan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti, dan anggota DPD RI Sylviana Murni serta hadir juga Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

“Kami bertemu teman-teman dari berbagai elemen yang kemudian sangat mendukung dan meminta agar implementasi dari UU TPKS ini bisa berjalan sebagaimana yang menjadi cita-cita kita semua,” kata Puan, Jumat (22/4).

Yang perlu dikawal, lanjut Puan, bagaimana mencegah, memitigasi sehingga UU TPKS bermanfaat dalam melindungi dan menjaga serta mencegah jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak pada khususnya.

Menko PMK 2014-2019 ini mengapresiasi dukungan dari semua elemen bangsa telah bergotong royong untuk bisa segera mengesahkan UU ini.

Saat ini, bola ada di pemerintah, aturan-aturan turunan terkait dengan UU TPKS harus segera diselesaikan sehingga implemetasi di lapangan itu jadi lebih kuat.

“Tentu saja semangat ini, saya harapkan juga bisa dilakukan di UU lain. Masukan itu selalu dilihat dari bukan hanya di dalam saja tetapi di luar sehingga nantinya setiap UU bisa bermafaat bagi negara,” ujar Puan.

Menurut Puan, bagaimana mencegah, memitigasi sehingga UU TPKS bermanfaat menjaga serta mencegah jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News