Puan: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Harus Gencar
“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” ucap Puan.
Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, kata Puan, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” imbaunya.
Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.
“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” ujar Puan.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: