Puan Tegaskan Posisi Ketua DPR Hak Pemenang Pileg
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menyatakan pihaknya belum mau membicarakan figur kader partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu yang akan diusung menjadi Ketua DPR RI. Puan beralasan, pihaknya masih fokus memperjuangkan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Puan, mestinya posisi Ketua DPR merupakan hak partai pemenang pemilu legislatif. Ditegaskannya, hal itu juga diberlakukan bagi DPR hasil Pemilu 2009.
"Yang penting saat ini kami memperjuangkan UU MD3 di MK berkaitan dengan hak pemenang pemilu karena sebenarnya itu suatu kesepakatan yang disepakati sesuai dengan aturan dan mekanisme pada tahun 2009," kata Puan di Gedung DpR RI Jakarta, Selasa (19/8).
Lebih lanjut Puan mengatakan, untuk DPR periode 2009-2014, karena Partai Demokrat yang menjadi pemenang Pemilu 2009 maka partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono itu berhak atas kursi Ketua DPR RI. "Jadi kami melihat bahwa itu (kemenangan PD, red) sebuah perwakilan dari suara rakyat yang ada di DPR, MPR dan kemudian mempunyai hak untuk menjadi Ketua DPR di lembaga legislatif," jelasnya.
Namun sekarang, ujar Puan, terjadi perubahan dalam UU MD3 bahwa pemilihan Ketua DPR dilakukan melalui voting. Dengan begitu, maka suara rakyat hanya diwakili oleh segelintir wakil rakyat di DPR RI.
Itu lah yang menjadi alasan partainya megajukan gugatan ke MK. "Itu yang menjadikan konsen kami dengan gugatan kami berkaitan dengan UU MD3 ke MK. Jadi bukan siapa yang akan kami calonkan atau siapa yang kami dudukan jadi ketua DPR tapi ini hak pemenang pileg," tandasnya.(fat/jpnn)