Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI, Singgung Penambahan Tugas Pokok Instansi Militer

Puan mengatakan prajurit aktif harus mundur dari kedinasan apabila menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga yang tertuang dalam RUU TNI.
"TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujarnya.
Berikutnya, kata Puan, substansi ketiga dari RUU TNI berkaitan dengan penambahan usia pensiun prajurit yang variatif seperti tertuang dalam Pasal 53.
"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: