Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:13 WIB
"Jadwal masuk dan pulang kantornya diubah. Di mana jam masuk kantor Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB. Sedangkan pulang kantor Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB. Perubahan jadwal ini hanya berlaku selama bulan Ramadan saja. Setelah itu kembali normal," ungkap Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto kepada JPNN, Kamis (5/8).
Meski untuk jadwal kerja PNS tergantung pengaturan masing-masing instansi, namun Tasdik berharap, ada perbedaan jadwal kerja selama bulan Ramadan. Ini untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.