Publik Dipertontonkan Tidak Profesionalnya Lembaga Negara Membuat Regulasi
Senin, 26 Oktober 2020 – 20:46 WIB
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!