Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pujian untuk Sikap Patriotik Bu Menlu, Bakamla & TNI AL Hadapi Tiongkok di Natuna

Sabtu, 04 Januari 2020 – 13:38 WIB
Pujian untuk Sikap Patriotik Bu Menlu, Bakamla & TNI AL Hadapi Tiongkok di Natuna - JPNN.COM
Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung sikap Kementerian Luar Negeri RI, Bakamla dan seluruh jajaran TNI dalam menyikapi kapal Pengawas Pantai (Coast Guard) Tiongkok yang memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah Natuna.

Menurut Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDIP Ahmad Basarah, tindakan Tiongkok telah melanggar kedaulatan Indonesia dan Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Bakamla dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi kapal asing tanpa izin menerobos wilayah kedaulatan NKRI,” ujar Basarah melalui layanan pesan, Sabtu (4/1).

Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan, Pemerintah Indonesia tak boleh mundur sedikit pun ketika kedaulatan wilayahnya diusik pihak luar. Menurut Basarah, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia, termasuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI berdasarkan hukum yang berlaku termasuk ketentuan internasional. 

Basarah menegaskan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai bagian bangsa-bangsa di dunia yang hidup dalam pergaulan internasional wajib tunduk pada hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. “Sebagai anggota UNCLOS 1982, RRT tidak bisa membuat aturan hukum sendiri terkait hukum laut yang bertentangan," kata Basarah. 

Basarah menambahkan, klaim sepihak Tiongkok atas Perairan Natuna sebagai bagian wilayahnya berdasarkan aturan nine dash-line (sembilan garis putus) tidak mengikat negara-negara lain termasuk Indonesia.  Indonesia, kata Basarah, mengacu pada keputusan Mahkamah Arbitrase Antarbangsa atau Permanent Court of Arbitration (PCA) pada 2016 tentang penyelesaian sengketa antara Filipina dengan Tiongkok.

Putusan lembaga yang bermarkas di Den Hague, Belanda itu tidak mengakui dasar klaim Tiongkok atas sembilan garis putus maupun konsep traditional fishing right. Putusan itu juga mengikat semua negara.

"Indonesia adalah bangsa yang cinta damai dan ingin hidup berdampingan dengan negara-negara lain di dunia secara damai dan bersahabat. Namun bangsa Indonesia lebih mencintai kedaulatan dan kehormatan bangsa dan negaranya jika ada negara lain yang ingin menggangu kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI," kata dia.(tan/jpnn)

Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, Tiongkok telah melanggar kedaulatan RI dan UNCLOS 1982 lantaran kapal pengawas pantainya memasuki wilayah Natuna tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News