Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Kamis, 24 Juni 2021 – 01:59 WIB
Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya - JPNN.COM
Empat oknum Polda Aceh yang ditangkap personel Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan kini menjalani sidang vonis, Selasa (22/6). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Empat personel Polda Aceh terdakwa kasus narkoba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Selasa (22/6/2021).

Keempat terdakwa yang ditangkap Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan divonis rehabilitasi selama 2 bulan 15 hari.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, atas kepemilikan setengah pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6).

Adapun keempat personel Polda Aceh yang menjadi terdakwa yakni Dedi Satria Gadarsa (23), warga Jalan T Harapan, Aceh Singkil, Bambang Surianto (23), warga Desa Suka Damai I Aceh Tamiang, Afrija Setiawan (22) warga Dusun Mulyo Aceh Tamiang, Sahran Hudara (24), warga Dusun Mulyo Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan tiga terdakwa yang masih berstatus mahasiswi yakni, khairunisa (22), warga Kampung Baru Aceh Singkil, Sabila Andara Affira (19), warga Blang Mancung Aceh Tenggara dan Juliana (20), warga Jalan Lut Tawar Bom Takengon.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitas Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN) Bhayangkara,” ujar hakim ketua Immanuel Tarigan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Suryanta Desy C, yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama dua bulan.

“Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong pencandu. Oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan keperawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan dalam lapas atau rutan,” tuntut jaksa.

Empat personel Polda Aceh terdakwa kasus narkoba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Selasa (22/6/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News