Pulang Ke Rumah, Anak Gadis Bawa Tanda Merah di Leher, Terbongkar!
Rabu, 23 November 2022 – 09:44 WIB
Berdasarkan laporan GKA, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, terungkap identitas kedua pelaku.
Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diciduk. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mencabuli korban.
“Berdasarkan bukti yang cukup, keduanya diamankan untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka berlaku sejak tanggal 15 November 2022,” papar AKP Gede Sumarjaya.
Penyidik menjerat kedua pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (lia/JPNN)