Pulangkan Sherny dari AS dengan Pengamanan Superketat
Minggu, 10 Juni 2012 – 08:33 WIB
Dalam kasus BLBI, Sherny bersama terpidana Hendra Rahardja (komisaris utama PT BHS –pemegang saham) dan terpidana Eko Edi Putranto (komisaris/pemegang saham) pada 1992 hingga 1996 memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup. Selain itu, para terpidana memberikan persetujuan pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Sebab, kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit serta tidak dibukukan.
Bank Indonesia lantas mengeluarkan surat yang ditujukan kepada direksi PT BHS. Intinya, direksi PT BHS diminta untuk menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait. Namun, larangan tersebut tidak ditaati Sherny yang memberikan persetujuan penarikan dana dan valas oleh pihak terkait.
Sherny kemudian menjalani sidang secara in absensia karena melarikan diri. Dia divonis hukuman 20 tahun penjara. Tapi, terpidana tidak bisa dieksekusi badan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT DKI tanggal 8 November 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap.